ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menyelenggarakan ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, (21/06/22).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution, M.Si., Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Renyasari, SH., M.AP. , Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama Marwan Harahap, Analis Kerja Candra Braniko Simbolon, S.E., M.E., Prnata Komputer Muda Widi Lesmana, S.Kom, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. beserta rombongan, dan para peserta dinas Tingkat I Dan Tingkat II.
Pada laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H mengatakan dasar penyelengaran ini peraturan pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen pegawai negri sipil, selanjutnya keputusan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 dan keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II Di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Nazaruddin, S.H menjelaskan maksud dan tujuannya untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara, dan untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat pegawai negri sipil bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan Pengatur TK.I (II/d) Dan yang memiliki pangkat golongan Penata TK.I(III/d).
''Kemudian dalam ujian tahun ini mempergunkan sistem CBT (Computer Baset Test ) sehingga semua soal dari Kantor Regional VI BKN Medan. Peserta ujian tingkat I dan tingkat II diikuti sebanyak 58 Orang yang terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK.I (II/d) sebayanyak 37 orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d) sebanyak 21 orang", tutup Nazaruddin.
Bupati Asahan dalam pidato yang dibacakan oleh Sekrertaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution, M.Si mengatakan ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi pns yang berpangkat pengatur tingkat I golongsn ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah ditentukan (sekurang kurangnya 2 tahun dalam pangkat II/d dan syarat syarat lainnya) untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a.
Selanjutnya ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi pns yang berpangkat golongan penata TK.I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangakt pembina golongan ruang (IV/a).
Mengakhiri sabutan nya Sekrertaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution, M.Si, berdasarkan tahun ini ujian dinas diharuskan memakai CBT (Computer Baset Test) yang tujuannya untuk menghasilkan pns yang betul betul akuntabel dan profesional, untuk itu para peseta harus lebih hati hati dan serius dalam mengisi soal. Edward Banjarnahor
Baca juga:
Bupati Asahan Buka Rakorpem
|